Sabtu, 22 Desember 2018

Kajian Ilmu Fiqih I


BAB MACAM-MACAM NAJIS DAN CARA MENSUCIKANNYA 

   A.    Pengertian Najis
Pengertian Najis secara etimologi/bahasa diadopsi dari bahasa arab اْلقَذَارَةُyang berarti kotoran. Sedangkan pengertian Najis menurut terminologi/istilah adalah setiap perkara yang dianggap kotor dan dijauhi oleh orang-orang yang masih mempunyai tabiat yang baik/sehat.

   B.     Macam-macamnya Najis
Macam-macamnya Najis ada tiga, yaitu:
  1. Najis Mugholladhoh
  2. Najis Mutawasithoh
  3. Najis Mukhoffafah



Najis Mugolladhoh adalah Najis yang berat, yang manacara mensucikannya memiliki tata cara sendiri yang dijelaskan oleh syari’at.
Adapun tata cara mensucikannya adalah dengan cara mencuci 7 kali benda yang terkena najis ini setelah menghilangkan bentuk najisnya dan yang satu dianatara 7 cucian dicampur dengan tanah.
NajisMutawasithoh adalah najis yang sedang, tidak berat dan juga tidak ringan.
Najis ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu najis ‘ainiyyah dan najis Hukmiyyah.
Najis ‘Ainiyyah adalah najis yang masih mempunyai tiga sifat najis, yaitu warna, bau, dan rasa.contoh kotoran.
Adapun cara untuk mensucikannya adalah menhilangkan tiga sifat najis tersebut.
Najis Hukmiyyah adalah najis yang sudah tidak mempunyai tiga sifat najis seperti percikan air kencing yang tidak bisa dilihat, dicium oleh pancaindra.[1]
Adapun cara mensucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air di atasnya.
Najis Mukhoffafah adalah najis yang ringan seperti air kencingnya bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum makan dan minum apa-apa kecuali hanya air susu ibu (ASI).
Adapun cara mensucikannya adalah cukup dengan cara mengalirkan air di atasnya dengan catatan bisa mengangkat bentuk dari najis tersebut.

   C.     Macam-macam air

Air dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
1.      Air Muthlaq
2.      Air Makruh
3.      Air Musta’mal
4.      Air Najis

  • Air Muthlaq adalah air yang suci dan dapat mensucikan yang lain dan tidak makruh menggunakannya. Contoh: Air Sumur.
  • Air Makruh adalah air yang suci dan dapat mensucikan yang lain tapi makruh menggunakannya. seperti Air Musyammas (air yang dipanaskan di bawah terik matahari di daerah yang beriklim panas dalam bejana selain perak dan emas).[2]
  • Air Musta’mal adalah air yang sudah digunakan untuk bersuci atau menghilangkan hadats atau najis. seperti air bekas wudhu.[3]
  • Air Najis/Mutanajis dibagi menjadi dua yaitu, yang pertama, air sedikit (tidak ada dua kulah) yang terkena najis, baik berubah atau tidak. yang kedua, air yang sudah ada dua kulah atau lebih yang terkena najis dan mengalami perubahan.[4]




[1]Salim bin Sumair Al-Hadromi, kitabSafinah An Najah, (Surabaya:al Miftah,2016) halaman, 8
[2]faishalamin dkk., terjemahankitafath al qoribdalambahasa Indonesia, (Lirboyo Kediri: Anfa’ Press, 2015) halaman, 14
[3] ibid, halaman 17
[4] ibid, halaman 19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar